Senin, 17 Juli 2017

ETIKA PARIWARA INDONESIA (EPI)

PENGERTIAN ETIKA PERIKLANAN
Etika periklanan merupakan hal yang penting yang diperlukan dalam mengkaji serta menayangkan suatu iklan dengan tujuan iklan yang ditayangkan sesuai dengan target yang diharapkan. Untuk membuat konsumen tertarik, iklan harus dibuat menarik bahkan sedikit dramatis. Iklan dikomunikasikan kepada masyarkat melalui media massa sehingga iklan harus memiliki etika, baik moral maupun dalam bisnis.
Q
Ciri-Ciri Iklan Yang Baik :
  • Etis yaitu berkaitan dengan kepantasan.
  • Estetis yaitu berkaitan dengan kelayakan (target market, target audiennya, kapan harus ditayangkan).
  • Artistik yaitu bernilai seni sehingga mengundang daya tarik khalayak.
  • Jujur yaitu tidak memuat konten yang tidak sesuai dengan kondisi produk yang diiklankan.
  • Tidak memicu konflik SARA.
  • Tidak mengandung pornografi.
  • Tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.
  • Tidak melanggar etika bisnis.
  • Tidak plagiat.


UU RI NO. 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN
Siaran Iklan Pasal 46 :
yaitu siaran iklan niaga dilarang melakukan :
  • promosi yang dihubungan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi/kelompok, menyinggung perasaan dan merendahkan agama lain, ideologi lain, pribadi lain, dan kelompok lain.
  • Promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif.
  • Promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.
  • Hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai agama.
  • Eksploitasi anak dibawah umur 18 tahun.
  • Materi siaran iklan yang disiarkan melalui lembaga penyiaran wajib memenuhi persyaratan yang dikeluarkan oleh KPI.


PERATURAN KPI NO. 02/P/KPI/12/2009 PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN BAB XIX
Siaran Iklan Pasal 29 :
  1. Lembaga penyiaran wajib berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia (EPI)


Ketetapan ini diulang pada Peraturan KPI NO. 02/P/KPI/12/2009 Tentang Standar Program Siaran pada Bab XIX tentang Siaran Iklan Pasal 49 Ayat 1.
                                                                                      
ETIKA PARIWARA INDONESIA (EPI)
EPI adalah produk dari Dewan Periklanan Indonesia (DPI) yang meruapakan penyempurnaan atas Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia (TKTCPI) yang pertma kali diikrarkan pada tanggal17 september 1981. Berikut ini kutipan beberapa etika periklanan yang terdapat dalam kitab EPI :

Tata Krama Isi Iklan

            1 Hak Cipta
             Yaitu Penggunaan materi yang bukan milik sendiri, harus atas ijin tertulis dari pemilik atau pemegang merek yang sah.

2. Bahasa
Yaitu Iklan harus disajikan dalam bahasa yang bisa dipahami oleh khalayak sasarannya, dan tidak menggunakan persandian (enkripsi) yang dapat menimbulkan penafsiran selain dari yang dimaksudkan oleh perancang pesan iklan tersebut. Tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, ”top”, atau kata-kata berawalan “ter“. Penggunaan kata ”100%”, ”murni”, ”asli” untuk menyatakan sesuatu kandungan harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik. Penggunaan kata ”halal” dalam iklan hanya dapat dilakukan oleh produk-produk yang sudah memperoleh sertifikat resmi dari Majelis Ulama Indonesia, atau lembaga yang berwenang.

3Tanda Asteris (*)
Yaitu tanda asteris tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan atau membohongi khalayak tentang kualitas, kinerja, atau harga sebenarnya dari produk yang diiklankan, ataupun tentang ketidaktersediaan sesuatu produk. Tanda asteris hanya boleh digunakan untuk memberi penjelasan lebih rinci atau sumber dari sesuatu pernyataan yang bertanda tersebut.
4Penggunaan Kata ”Satu-Satunya”
Yaitu iklan tidak boleh menggunakan kata-kata “satu-satunya” atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menyebutkan dalam hal apa produk tersebut menjadi yang satu-satunya dan hal tersebut harus dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan.
5Pemakaian Kata “Gratis”
Yaitu kata “gratis” yang bermakna sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan, bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain. Biaya pengiriman yang dikenakan kepada konsumen juga harus dicantumkan dengan jelas.
6. Pencantum Harga
Yaitu jika harga sesuatu produk dicantumkan dalam iklan, maka ia harus ditampakkan dengan jelas, sehingga konsumen mengetahui apa yang akan diperolehnya dengan harga tersebut.
7.  Garansi 
Yaitu jika suatu iklan mencantumkan garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka dasar-dasar jaminannya harus dapat dipertanggung- jawabkan.
8. Janji Pengembalian Uang
Jika suatu iklan menjanjikan pengembalian uang ganti rugi atas pembelian suatu produk yang ternyata mengecewakan konsumen, maka:
  •  syarat-syarat pengembalian uang tersebut harus dinyatakan secara jelas dan lengkap, antara lain jenis kerusakan atau kekurangan yang dijamin, dan jangka waktu berlakunya pengembalian uang.
  • Pengiklan wajib mengembalikan uang konsumen sesuai janji yang telah diiklankannya.


          9.  Rasa Takut dan Takhayul
Yaitu iklan tidak boleh menimbulkan atau mempermainkan rasa takut, maupun memanfaatkan kepercayaan orang terhadap takhayul, kecuali untuk tujuan positif.
10Kekerasan 
Yaitu iklan tidak boleh – langsung maupun tidak langsung -menampilkan adegan kekerasan yang merangsang atau memberi kesan membenarkan terjadinya tindakan kekerasan.
11Keselamatan
Yaitu iklan tidak boleh menampilkan adegan yang mengabaikan segi-segi keselamatan, utamanya jika ia tidak berkaitan dengan produk yang diiklankan.
12Perlindungan Hak-hak Pribadi
Yaitu iklan tidak boleh menampilkan atau melibatkan seseorang tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan, kecuali dalam penampilan yang bersifat massal, atau sekadar sebagai latar, sepanjang penampilan tersebut tidak merugikan yang bersangkutan.
13.  Hiperbolisasi
Yaitu boleh dilakukan sepanjang ia semata-mata dimaksudkan sebagai penarik perhatian atau humor yang secara sangat jelas berlebihan atau tidak masuk akal, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi dari khalayak yang disasarnya.
14.  Waktu Tenggang
Yaitu iklan yang menampilkan adegan hasil atau efek dari penggunaan produk dalam jangka waktu tertentu, harus jelas mengungkapkan memadainya rentang waktu tersebut.
15.  Penampilan Pangan
Yaitu iklan tidak boleh menampilkan penyia-nyiaan, pemborosan, atau perlakuan yang tidak pantas lain terhadap makanan atau minuman.
16.  Penampilan Uang
Yaitu penampilan dan perlakuan terhadap uang dalam iklan haruslah sesuai dengan norma-norma kepatutan, dalam pengertian tidak mengesankan pemujaan ataupun pelecehan yang berlebihan. Iklan tidak boleh menampilkan uang sedemikian rupa sehingga merangsang orang untuk memperolehnya dengan cara-cara yang tidak sah. Iklan pada media cetak tidak boleh menampilkan uang dalam format frontal dan skala 1:1, berwarna ataupun hitam-putih. Penampilan uang pada media visual harus disertai dengan tanda “specimen” yang dapat terlihat jelas.
17.  Kesaksian Konsumen (Testimony)
Yaitu pemberian kesaksian hanya dapat dilakukan atas nama perorangan, bukan mewakili lembaga, kelompok, golongan, atau masyarakat luas. Kesaksian konsumen harus merupakan kejadian yang benar-benar dialami, tanpa maksud untuk melebih-lebihkannya. Kesaksian konsumen harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang ditanda tangani oleh konsumen tersebut. Identitas dan alamat pemberi kesaksian jika diminta oleh lembaga penegak etika, harus dapat diberikan secara lengkap. Pemberi kesaksian pun harus dapat dihubungi pada hari dan jam kantor biasa.
18.  Anjuran (endorsement)
Yaitu pernyataan, klaim atau janji yang diberikan harus terkait dengan kompetensi yang dimiliki oleh penganjur. Pemberian anjuran hanya dapat dilakukan oleh individu, tidak diperbolehkan mewakili lembaga, kelompok, golongan, atau masyarakat luas.
19.  Perbandingan
Yaitu perbandingan langsung dapat dilakukan, namun hanya terhadap aspek-aspek teknis produk, dan dengan kriteria yang tepat sama. Jika perbandingan langsung menampilkan data riset, maka metodologi, sumber dan waktu penelitiannya harus diungkapkan secara jelas. Pengggunaan data riset tersebut harus sudah memperoleh persetujuan atau verifikasi dari organisasi penyelenggara riset tersebut.  Perbandingan tak langsung harus didasarkan pada kriteria yang tidak menyesatkan khalayak.
20.  Perbandingan Harga
Yaitu hanya dapat dilakukan terhadap efisiensi dan kemanfaatan penggunaan produk, dan harus diserta dengan penjelasan atau penalaran yang memadai.
21.  Merendahkan
Yaitu iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.
22.  Peniruan
Yaitu iklan tidak boleh dengan sengaja meniru iklan produk pesaing sedemikian rupa sehingga dapat merendahkan produk pesaing, ataupun menyesatkan atau membingungkan khalayak. Peniruan tersebut meliputi baik ide dasar, konsep atau alur cerita, setting, komposisi musik maupun eksekusi. Dalam pengertian eksekusi termasuk model, kemasan, bentuk merek, logo, judul atau subjudul, slogan, komposisi huruf dan gambar, komposisi musik baik melodi maupun lirik, ikon atau atribut khas lain, dan properti. Iklan tidak boleh meniru ikon atau atribut khas yang telah lebih dulu digunakan oleh sesuatu iklan produk pesaing dan masih digunakan hingga kurun dua tahun terakhir.
23.  Istilah Ilmiah dan Statistik
Yaitu iklan tidak boleh menyalahgunakan istilah-istilah ilmiah dan statistik untuk menyesatkan khalayak, atau menciptakan kesan yang berlebihan.
24.  Ketiadaan Produk
Yaitu iklan hanya boleh dimediakan jika telah ada kepastian tentang tersedianya produk yang diiklankan tersebut.
25.  Ketaktersediaan Hadiah
Yaitu iklan tidak boleh menyatakan “selama persediaan masih ada” atau kata-kata lain yang bermakna sama.
26.  Pornografi dan Pornoaksi
Yaitu iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan cara apa pun, dan untuk tujuan atau alasan apa pun.
27.  Khalayak Anak-anak
Yaitu iklan yang ditujukan kepada khalayak anakanak tidak boleh menampilkan hal-hal yang dapat mengganggu atau merusak jasmani dan rohani mereka, memanfaatkan kemudahpercayaan, kekurangpengalaman, atau kepolosan mereka. Film iklan yang ditujukan kepada, atau tampil pada segmen waktu siaran khalayak anakanak dan menampilkan adegan kekerasan, aktivitas seksual, bahasa yang tidak pantas, dan atau dialog yang sulit wajib mencantumkan kata-kata “BimbinganOrangtua” atau simbol yang bermakna sama.

RAGAM IKLAN

             1. Minuman Keras
             Iklan minuman keras maupun gerainya hanya boleh disiarkan di media nonmassa.

             2. Rokok dan Produk Tembakau
Iklan rokok tidak boleh dimuat pada media periklanan yang sasaran utama khalayaknya berusia di bawah 17 tahun. Dan hanya boleh disiarkan pukul 21:30 hingga pukul 05:00 waktu setempat.

3Vitamin, Mineral, dan Suplemen
Iklan tidak boleh menyatakan atau memberi kesan bahwa vitamin, mineral atau suplemen selalu dibutuhkan untuk melengkapi makanan yang sudah sempurna nilai gizinya. Iklan tidak boleh menyatakan bahwa kesehatan, kegairahan dan kecantikan akan dapat diperoleh hanya dari penggunaan vitamin, mineral atau suplemen. Iklan tidak boleh mengandung pernyataan tentang peningkatan kemampuan secara langsung atau tidak langsung.

4. Produk Peningkat Kemampuan Seks
Iklan produk peningkat kemampuan seks hanya boleh disiarkan dalam media dan waktu penyiaran yang khusus untuk orang dewasa.

5. Kosmetika dan Alat Kesehatan
Iklan harus sesuai dengan indikasi jenis produk yang disetujui oleh Departemen Kesehatan RI, atau badan yang berwenang untuk itu.

6. Alat dan Fasilitas Kebugaran atau Perampingan
Iklan yang menawarkan alat atau fasilitas kebugaran atau perampingan, tidak boleh memberikan janji yang tidak dapat dibuktikan ataupun mengabaikan efek samping yang mungkin timbul akibat penggunaan alat atau fasilitas tersebut.

7. Iklan Layanan Masyarakat (ILM)
Penyelenggaraan ILM yang sepenuhnya oleh pamong atau lembaga nirlaba dapat memuat identitas penyelenggara dan atau logo maupun slogan. Kesertaan lembaga komersial dalam penyelenggaraan ILM hanya dapat memuat nama korporatnya.

8. Jasa Profesi
Jasa-jasa profesi seperti dokter, pengacara, notaris, akuntan, dll hanya dapat mengiklankan tentang jam praktik atau jam kerja, dan pindah alamat, sesuai dengan kode etik profesi masing-masing.

9. Dramatisasi, Adegan Berbahaya, dan Bimbingan Orangtua
Iklan yang menampilkan dramatisasi wajib mencantumkan kata “ Adegan Ini Didramatisasi”. Iklan yang menampilkan adegan berbahaya wajib mencantumkan peringatan “Adegan Berbahaya. Jangan Ditiru”.

SANKSI
          1. Bentuk sanksi terhadap pelanggaran memiliki bobot dan tahapan, sebagai berikut:
·         Peringatan, hingga dua kali
·    Penghentian penyiaran atau mengeluarkan rekomendasi sanksi kepada lembag-lembaga terkait dan menginformasikan kepada semua pihak yang berkepentingan. Untuk setiap tahapan diberikan rentang waktu.
2. Penyampaian sanksi dilakukan secara tertulis dengan mencantumkan jenis pelanggaran dan rujukan yang digunakan.
3. Distribusi penyampaian sanksi pada setiap bobot atau tahap pelanggaran adalah sebagai berikut:
·         Peringatan pelanggaran yaitu kepada pihak pelanggar dan asosiasi lembaga terkait
·   Peringatan pemberhentian penyiaran yaitu kepada semua piak yang terlibat, asosiasi, lembaga terkait, serta media yang bersangkutan.


KESIMPULAN
Etika periklanan merupakan merupakan hal yang penting yang diperlukan dalam mengkaji serta menayangkan suatu iklan dengan tujuan iklan yang ditayangkan sesuai dengan target yang diharapkan. Ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui EPI seharusnya diperhatikan oleh pihak-pihak dalam membuat iklan untuk mempromosikan produknya.


SUMBER :
http://addiction.id/epi.pdf
http://pradityaari.blogspot.co.id/2015/12/iklan-shampo-clear-yang-melanggar-etika.html 


http://wisnuseptyan123.blogspot.co.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar